
OtoritaUpdate.com, Sumatera Selatan – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), melalui Pos Pangkalan Sandar Upang melaksanakan giat Destructive Fishing di Markas Pangkalan Sandar Upang Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/02/2025).
Giat tersebut berupa sosialisasi terhadap masyarakat pesisir dan para nelayan Desa Upang induk tentang cara bagaimana cara penangkapan ikan yang benar dan sesuai dengan aturan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Direktur Polairud Pol Sumsel Kombes Pol Sony Mahar Budi Aditiyawan, S.IK.,M.IK melalui Kepala Pos Pangkalan sandar Upang Bripka Ardianto SH, MH mengatakan bahwa Kegiatan penangkapan ikan yang dilarang itu tidak hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak
“Destructive fishing itu adalah penangkapan ikan dengan cara merusak seperti penggunaan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun yang dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis ikan yang ada di perairan tersebut,”ujarnya.

Bripka Ardianto yang juga didampingi Kapten Kapal Pol V-3003 Bripka Aprisandi menyarankan kepada para nelayan dan masyarakat pesisir untuk menangkap ikan dengan mengunakan cara lain yang lebih ramah lingkungan.
“Destructive fishing dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Tangkaplah ikan seusai dengan yang ditargetkan, gunakan alat yang aman dan tidak merusak habitat ikan,”tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pos Pangkalan Sandar Upang juga menyampaikan kepada masyarakat tentang betapa berbahayanya narkoba dan diharapkan bersama-sama menjaga harkamtibmas.
“Kepala seluruh masyarakat yang hadir, kami mengimbau untuk menjauhi narkoba dan sampaikan juga nantinya kepada tetangga dan keluarga dirumah jangan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena itu dapat merusak kehidupan,”tandas Ardianto.