OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Polres Banyuasin melalui jajarannya Polsek Muara Telang menangkap dua pelaku pencuri buah sawit di perkebunan sawit PT Trans Pasifik Argo Industri (TPAI), Desa Upang Jaya Kec Muara Telang Kab Banyuasin. Dua orang tersebut berinisial AM berumur (30 tahun) dan AL (40 tahun), tertangkap pada Sabtu (29/06/2024).
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Muara Telang, Iptu Thomas mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap atas adanya laporan dari karyawan PT TPAI tentang adanya pencurian buah sawit oleh 2 orang laki-laki dewasa.
“Bermula saat seorang Satpam bernama Efendi sedang berpatroli di areal blok PB 05 perkebunan sawit PT TPAI dan melihat 2 orang sedang melakukan aksi mencuri buah sawit yang saat itu akan dimuat di motor untuk diangkut ke pinggir sungai,”jelasnya.
Menurut Thomas, Satpam tersebut langsung dengan sigap mengamankan 2 orang pelaku dan Pihak PT TPAI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Telang.
Menerima adanya laporan tersebut, Sambung Thomas, dirinya langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Muara Telang Aipda Hendra Satria SH untuk mendatangi TKP.
“Dua orang pelaku beserta buah sawit dibawa oleh petugas ke Mapolsek Muara Telang guna dilakukan penyelidikan. Setelah diinterogasi, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,”ungkapnya.
Lanjut Thomas, atas kejadian tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dodos dengan panjang sekitar 3 meter, 166 tandan buah sawit dan 1 buah motor honda revo bewarna hitam. Kejadian tersebut membuat PT TPAI mengalami kerugian sebanyak Rp 6.734.000.
“Kedua orang pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 pada point ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami dari jajaran Polres Banyuasin berkomitmen dengan tegas untuk memberantas tindak pidana, apabila ada melihat tindak kejahatan segera laporkan,”tegasnya.
#PoldaSumsel #Polsek Muara Telang #PolresBanyuasin #PencuriSawit