OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Aksi unjuk rasa sejumlah masyarakat di Lahan Batubara PT Basin Coal Mining (BCM) Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin menimbulkan polemik. Hal ini dikarekan oknum yang melakukan orasi dalam aksi unjuk rasa tersebut, diduga penyampaiannya memiliki muatan fitnah.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, aksi unjuk rasa yang terjadi pada Senin (19/08/2024) dan dikoordinir oleh oknum inisial HT tersebut, mengatakan PJ Kepala Desa Paldas Oka Madendra telah menggelapkan atau memakan dana tali asih dari PT BCM sebesar Rp 50.000.000,00.
Kata-kata tersebut, diucapkan secara langsung oleh HT dengan menggunakan pengeras suara di depan para pegawai PT BCM dan warga desa Paldas yang ikut hadir dalam asli unjuk rasa tersebut.
Kepala Teknik Tambang PT BCM, Agus menerangkan pihaknya memang memberikan dana bantuan tali asih ke Desa Paldas sebesar Rp 50.000.000,00 setiap bulannya. Dana tersebut diberikan sampai pada bulan juni 2024.“Dana tersebut untuk bulan juli dan agustus memang belum diberikan oleh perusahaan,“ujarnya.
PJ Kepala Desa Paldas, Oka Mahendra saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menegaskan kalau semua itu adalah fitnah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurut Oka, dana dari PT BCM itu baru cair sebanyak 6 bulan.
“Hal itu jelas fitnah dan Saya tidak pernah memakan uang tersebut. Dana tersebut cair Rp 50.000.000, 00 per bulannya, ditransfer langsung ke rekening bendahara. Jadi jelas sekali sudah cair 8 Bulan itu adalah Fitnah, sedangkan yang baru cair sebanyak 6 bulan,”terangnya.
Sementara Ketua LSM Nusantara Ekspress, Ismail menilai bahwa orasi yang dilakukan HT tersebut tidak berdasar dan hanya menimbulkan ketidaknyamanan dan kegaduhan di masyarakat, sedangkan selama ini dana tali asih tersebut, sudah digunakan sesuai dengan prosedur.
” Apa yang diucapkan oleh HT itu jelas Fitnah dan membuat makar, dana tersebut sudah selesai dibagi sampai bulan juni 2024. Selama ini dana tersebut telah digunakan untuk warga yang membutuhkan seperti warga kurang mampu, anak Yatim, lansia, orang meninggal dan sebagainya. Dibagikan sesuai dengan prosedur, ada panitianya dan lewat musyawarah,”jelasnya.
Atas fitnah Keji dan perbuatan menimbulkan kegaduhan tersebut, Ismail mengatakan akan melaporkan HT ke Polres Banyuasin dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang digunakan untuk laporan yaitu pasal 310 dan 311.
“Kami akan melaporkan dengan pasal 310 atas pencemaran nama baik dan pasal 311 karena menimbulkan kegaduhan. Bahkan ucapan tersebut terekam dalam video yang sudah tersebar, ini juga bisa kami laporkan dengan undang-undang elektronik,”tegasnya