
OTORITAUPDATE.COM, BANYUASIN – Polres Banyuasin berhasil mengamankan TM (51), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin yang tega membunuh adik kandungannya LN (37), Minggu (6/4/2024).
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan kejadian tersebut bermula saat TM dan LN sedang tidur di rumah yang sama pada Minggu (6/4/25). Sekitar pukul 05.15 WIB, TM keluar dari rumah untuk mencari kodok dan lupa menutup pintu.
LN yang saat itu sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena pintu terbuka dan dibiarkan begitu saja. Merasa kesal dengan hal tersebut, akhirnya pertengkaran pun terjadi usai TM pulang ke rumah.
LN yang tersulut emosinya mengambil alat tojok (tongkat pemetik sawit) dan memukul kepala TM. Tak terima dengan perlakuan tersebut, TM yang gelap mata meraih parang di kamarnya dan menebas kedua lengan LN hingga nyaris putus.
“Korban yang mengalami pendarahan parah dilarikan ke Puskesmas Tanjung Lago, namun sayangnya dalam perjalanan minggal dunia. Tersangka mengakui tindakannya secara spontan akibat emosi setelah dipukul korban,”ujarnya.
Dikatakan Teguh, atas kejadian tersebut dan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-161/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tanggal 06 April 2025. Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo SH bersama unit Reskrim langsung menggelar olah TKP sekira pukul 06.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah parang. Pelaku kini ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terancam hukuman 15 tahun penjara,”tegasnya.
Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan Penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif mendalam dan rekam jejak hubungan kedua saudara tersebut.
“Kami akan proses hukum ini secara transparan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan di luar hukum,”tandasnya.