Operasi Sikat II Musi Polres Banyuasin Ungkap 33 Kasus Kejahatan, Kapolres Ruri Underline Pelaku Kejahatan

0
73

OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap 33 kasus kejahatan di Kabupaten Banyuasin. Merupakan hasil dari Operasi Sikat II Musi di Bumi Sedulang Setudung selama 20 hari dari tanggal 7 Agustus – 20 Agustus 2024.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo serta jajarannya mengungkapkan kasus 3C masih terjadi di Kabupaten Banyuasin. 

 

“Ada 33 kasus yang berhasil kita ungkap yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat) 23 kasus, Pencurian dengan kekerasan (Curas) 3 kasus dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada  7 kasus,”ungkapnya saat Press Conference di Kapolres Banyuasin, Rabu (28/08/2024).

 

Dikatakan Ruri, pengungkapan tersebut Kerjsama antara Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran selama 15 hari, dimana dari 33 kasus itu terdapat 32 orang tersangka beserta barang buktinya berupa 1.062 tandan kelapa sawit, 5 buah dodos, 3 bilah sajam, 3 handphone, 85 rokok, 25 unit tabung oksigen dan beberapa bukti lainnya. 

 

Lanjut Ruri, Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 

 

“Ini bukti keseriusan kami Polres Banyuasin dalam rangka menjamin suasana Kamtibmas di Bumi Sedulang Setudung. Saya Underline tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Banyuasin jangan coba lakukan tidak kejahatan di Banyuasin,”tandasnya.

#Operasi Sikat II Musi Polres Banyuasin Polda Sumsel #Kasus 3C #33 Kasus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here