OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuasin menggelar upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, Sabtu (17/8/2024) pukul 13.00 WIB.
Pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba
ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, dimana sebanyak 928 WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi.
Kalapas Kelas II A Banyuasin Jhonny H Gultom menerangkan pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,”ucapnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan bahwa remisi yang diberikan Ini sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku bagi WBP dengan syarat yang sudah ditentukan.
“Adapun WBP yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebanyak 928 orang diantaranya remisi bebas sebanyak 18 oang terdiri dari 17 orang WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 1 orang WBP Lapas Narkoba,” jelas Sutedjo, saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
“Pemberian remisi kepada WBP ini merupakan bentuk dari apresiasi
dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur,”tandasnya.
#Polda Sumsel #Polres Banyuasin #Lapas Kelas IIA Banyuasin #Remisi