OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Sebagai upaya memberikan kemudahan dan membantu masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran Anak, Kejaksaan Negeri Banyuasin bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuasin, akan memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam permohonan pembuatan identitas Kependudukan bagi anak-anak panti asuhan, pendidikan Paud, Pelajar SD dan SMP tersebut. Pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat zoom meeting bersama dengan Kejati dan seluru Kejari se-Sumsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo, SH MH mengatakan, program tersebut merupakan program unggulan Kajati Sumsel dalam Zona Integritas menuju WBBK dan WBBM yakni Pendampingan Hukum, untuk seluruh Kejari se-Sumsel untuk mendampingi pembuatan Kia dan Akta, yang bersumber dari data Dinsos dan Dinas Pendidikan.
“Ini sebagai bentuk kepeduliaan kita untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki Akta dan Kia, yang kesulitan untuk pendataan,” katanya.
Ditambahkannya, pendampingan tersebut akan terus dilangsungkan hingga selesai pengajuan dibuat dengan target dari pihaknya sebanyak 5000 KIA maupun Akta Kelahiran. Usulan, ditargetkan awal maret bisa mengakomodir seluruh anak dari panti asuhan, pendidikan paud maupun sekolah yang ada di Banyuasin.
“Alhamdulillah hari ini sudah dititipkan atau diserahkan sudah tercetak 5640 keping KIA untuk pelajar, dan 16 lembar Akta kelahiran yang nantinya akan kita titipkan ke pihak kejati dan akan didistribusikan secara simbolis langsung nanti oleh Kejagung ataupun Kejati,” tambahnya.