Awal Ramadhan 2024, Polres Banyuasin Ringkus 3 Pengedar Narkoba

0
27

OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin terus melakukan upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuasin. Seperti di awal ramadhan ini, 3 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diringkus.

3 orang pelaku tersebut berinisial ED, AYS dan APP. Tertangkapnya tiga orang ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat I Musi 2024 yang dilakukan Polres Banyuasin Polda Sumsel.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi barang haram tersebut di sekitar Indomaret yang berada di Jalan Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Menurut Najamudin, berdasarkan Informasi tersebut, Satres Narkoba Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Banyuasin IPTU Deka Saputra langsung menuju ke lokasi, guna melakukan penangkapan.

“Setibanya dilokasi, petugas kepolisian melihat pelaku ED yang gerak – geriknya mencurigakan, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan ditemukan 4 (Empat) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 (Enam koma nol satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip,”terangnya.

Pelaku AYS dan APP saat diamankan satuan Satres Narkoba Banyuasin.

Dari kejadian tersebut, Laut Najamudin, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi tentang adanya 2 pelaku yakni AYS dan APP, sedang berada di Jalan Booster Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

“Petugas pun, akhirnya kembali menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (Empat) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 (Enam koma nol satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip,”ungkapnya.

Ditegaskan Najamudin, 3 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu, beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

“Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here