OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor urut 01 Askolani – Netta (ASTA) bersama Tim Advokasi Hukum ASTA mendatangi Bawaslu Banyuasin, Senin (2/12/2024). Guna melaporkan pasangan calon nomor urut 02 Slamet – Alfi (SELFI) melalui timnya yang diduga melakukan tindak pidana pilkada tentang money politik.
Wakil Sekretaris Pemenangan ASTA, Budi Wahyu Kurniawan sebagai pelapor membenarkan telah menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana money politik ke Bawaslu Banyuasin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor tanda bukti laporan 012/LP/XII/2024.
“Ya benar, saya sebagai pelapor didampingi tim hukum, hari ini sudah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana money politik yang diduga kuat dilakukan oleh Paslon Selfi dan Tim nya sebagai terlapor, Alhamdulillah laporan kami sudah di terima,”ujarnya.
Advokat Tim Hukum ASTA, Hamka menambahkan pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti dan saksi yang diperlukan. Pihaknya juga meminta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut.
“Untuk tempat dan kejadian peristiwa money politik tersebut, sudah kami sampaikan kepada pihak Bawaslu, tadi kami sudah sampaikan semua Locus dan tempatnya, barang buktinya, saksi-saksinya, pemberi dan penerima,”pungkasnya..