Pupus di Bawaslu Sumsel, Tim Hukum ASTA Yakin Harapan Terakhir Paslon SELFI Ngadu Ke MK 100% Ditolak

0
61

OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02 Slamet – Alfi (SELFI) ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, materi gugatan yang menuding adanya indikasi pelanggaran adminitrasi Pilkada yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Paslon 01 Askolani – Netta (ASTA) di 11 kecamatan Kabupaten Banyuasin, tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ketua Tim Hukum ASTA, Dodi IK saat dihubungi melalui via seluler membenarkan hasil putusan tersebut. Menurutnya, hasil gelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Kurniawan dan anggotanya pada Senin 09 Desember 2024, tidak dapat diterima.

“Sebelumnya juga Paslon SELFI 02 telah melapor di Bawaslu kabupaten Banyuasin dengan 3 Laporan dan semuanya sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur,”ungkapnya.

Mengenai gugatan Paslon 02 SELFI yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dodi mengatakan kalau itu merupakan hak dari pemohon. Namun perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi itu adalah tempat untuk menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara bukan sengketa lain seperti tuduhan Palson 02.

“Untuk gugatan ke MK tentang sengketa hasil perolehan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf c bahwa ada ambang batas yang harus dilakukan pemohon, setidaknya untuk Kabupaten Banyuasin sebanyak 1% dari total suara sah perhitungan KPU, sedangkan selisih suara Paslon 01 dengan Palson 02, terdapat perbedaan cukup besar yaitu 20,3%,”paparnya.

Masih Kata Dodi, Paslon 02 tidak perlu ngotot dalam hal ini dan harusnya legowo saja dengan ketetapan KPU Banyuasin, seperti halnya Paslon Gubernur Sumsel yang tidak melakukan gugatan ke MK. Namun meskipun begitu, Dodi menegaskan pihaknya siap jika memang harus sampai ke MK.

“Bismillah, Tim Hukum ASTA siap lahir batin, sekarang lagi menunggu apakah gugatan 02 diregister atau tidak, semoga tidak diregister, jikapun diregister, Paslon kami akan masuk sebagai pihak terkait di MK, kami yakin dan percaya 100 persen bahwa gugatan 02 di tolak Mahkamah Konstitusi,”tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here