Polsek Pangkalan Balai Tangkap Maling Vocher Internet Rp 13 Juta

0
33

OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Pelaku inisial IAN (17), warga Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin dibekuk oleh petugas pada Senin (19/08/2024). Pelaku ditangkap lantaran melakukan melakukan pencurian disebuah Toko Pulsa. 

 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Harmoko mengatakan pelaku melancarkan aksinya, Minggu (4/8/24) pukul 00.29 WIB, dengan cara membuka pintu terali belakang toko, kemudian pelaku mencongkel pintu belakang toko dan mengambil barang-barang berupa rokok dan voucher internet. 

 

“Tidak tanggung-tanggung, nilai dari barang yang dicuri oleh pelaku senilai Rp 13 Juta. Merasa dirugikan, Pemilik Toko Azhar yang  beralamat di Jalan Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III tersebut langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pangkalan Balai,”ujarnya. 

 

Dikatakan Harmoko, Pada Senin (19/8/24) pukul 16.00 WIB, menginstruksikan Iptu Yuliardi SH MH selaku Kanit Reskrim untuk memimpin anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di Simpang Rioseli Kelurahan Pangkalan Balai. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan pelaku IAN beserta barang buktinya. 

 

“Menurut keterangan pelaku, dia melakukan ini tidak sendirian, tetapi bersama 2 orang temannya, saat ini 2 pelaku lainnya sedang kami buru. Atas kejadian ini, pelaku bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,”tandasnya. 

 

Operasi Sikat Musi, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.Juga diharapkan kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan kriminal di sekitar mereka agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

#Polsek Pangkalan Balai #Polres Banyuasin Polda Sumsel #Maling Vocher Internet

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here