Preteli Sparepart Motor sedang Parkir, Pencuri Ini Ditangkap

0
46

OtoritaUpdate.com, Banyuasin – Polres Banyuasin melalui jajarannya Polsek Sungsang menangkap SD (32), warga Desa Rimau Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Senin (19/08/2024) pukul 14.00 WIB. Lantaran mencuri sparepart sepeda motor motor milik Musmulyadi yang terparkir dipinggir jalan.

 

Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean mengatakan kejadian tersebut terjadi di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin pada kamis (23/05/2024) pukul 14.00 WIB. 

 

Pelaku SD, bersama satu orang temannya JM yang saat ini masih dalam pencarian atau berstatus DPO langsung mencopot sparepart sepeda motor milik korban berupa velg, ban dan shockbreaker motor cbr yang terparkir dipinggir jalan kemudian membawanya pergi. 

 

“Sekembalinya dari parkir motor, Korban terkejut melihat motornya sudah tidak utuh lagi dan beberapa sparepart motornya telah hilang diambil maling,”ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut, kata Ricky, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta, langsung melapor ke Polsek Sungsang. Kemudian Polsek Sungsang, dibawah pimpinan Ipda Mulyadi SH selaku Kanit Reskrim melakukan penyelidikan mencari keberadaan dua pelaku. 

 

“Setelah dilakukan pencarian, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang beristirahat di rumahnya. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegasnya. 

 

Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan pengamanan tersangka tersebut merupakan komitmen dari Institusi polri di Kepolisian Daerah (Polda Sumsel) khususnya Polsek Sungsang Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana. 

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana, agar memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Banyuasin,”pungkasnya.

#PolsekSungsang #PolresBanyuasin #PoldaSumsel #Maling Spearpart

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here